FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu adalah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih hakekatnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malahan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, tapi pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Apabila diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengontrol local transport, hingga menjalankan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak melihat sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak legal dikenal sudah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekalian tuntunan dan pengarahan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak saat itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee dapat melakukan sendiri progres pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, biasanya aktivitas ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam progres shipment cargo melalui jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 bagian, ialah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan kegiatan cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Semisal:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari prasyarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), seandainya shipper menggunakan L/C dan juga hukum dari pemerintah, bagus regulasi yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, kecuali kalau telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Memegang pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, bila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya jika diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, misalnya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melakukan sebagian aktivitas cocok profesi yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, kalau freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan bila diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengatur cara kerja customs clearance dan apabila dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *