FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu yakni jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Seketika, apa sih hakekatnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meski Namanya berbeda, namun pada dasarnya kegiatan utama mereka tetap sama.
Seandainya diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan mengerjakan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengendalikan local transport, hingga mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Kalau hendak melihat sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak legal diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus nasehat dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat mengerjakan sendiri proses pengurusan dokumen pengapalannya. Tapi, umumnya kegiatan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam progres shipment cargo melalui tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, ialah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan menjalankan kesibukan pantas dengan shipping instruction yang diterimanya. Seumpama:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari prasyarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), sekiranya shipper menerapkan L/C dan juga undang-undang dari pemerintah, bagus tata tertib yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, kecuali jikalau telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengontrol pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, jikalau diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya sekiranya diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, misalnya akta transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa aktivitas sesuai profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, bila freight dipegang oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan sekiranya dibutuhkan, membayar ocean freight sekaligus.
• Mengontrol pengerjaan customs clearance dan jikalau diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Jasa Freight Forwarding Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *